Sekretaris (MUKHTARUDIN, SH., MM)
Tugas
membantu Kepala Dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Dinas yang meliputi pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas, serta mengelola administrasi urusan keuangan pengelolaan perlengkapan dan aset dinas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas, serta program dan rencana kerja Sekretariat;
pengelolaan urusan umum rumah tangga administrasi surat-menyurat dan kearsipan, administarsi kepegawaian dan administrasi perlengkapan dinas;
pengelolaan administarsi kepegawaian dinas yang meliputi usulan kenaikan pangkat, mutasi jabatan, kenaikan gaji berkala, proses pemberian surat cuti, usulan pensiun serta usulan pemberian sanksi maupun penghargaan pada pegawai;
pengelolaan administarsi keuangan dinas yang meliputi penyusunan anggaran dinas, pembukuan, pertanggungjawaban serta penyusunan laporan keuangan dinas;
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (ASRI MU’MINATIN. AM.d)
Tugas
melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang perencanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan dinas serta penyiapan bahan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan dan pertanggungjawaban dinas
Rincian Tugas
melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dilingkungan bagian tata usaha dalam rangka penyusunan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
melaksanakan pengumpulan data rutin dan pembangunan perhubungan;
mengumpulkan, menyusun dan mengolah data bahan penyusunan rencana pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penataan sistem metode dan prosedur kerja serta pendayagunaan aparatur;
mengolah, menganalisa dan menyajikan data rutin dan pembangunan perhubungan;
menyusun data statistik perhubungan;
menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan rencana kegiatan rutin pembangunan;
menyiapkan bahan kerjasama teknik untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perhubungan;
menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup Dinas;
memantau dan mengevaluasi semua pelaksanaan kegiatan pembangunan perhubungan menyusun laporan-laporan pelaksanaan rencana dan program rutin dan pembangunan perhubungan supaya sesuai dengan rencana yang telah disusun;
memproses usul pengangkatan atau pemberhentian para pejabat pengelola anggaran lingkup dinas;
melaksanakan pembinaan dan bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
menyelenggarakan pembukuan, penghitungan dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (LIA MAULIDIANA, SE)
Tugas Pokok
melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dibidang surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, hubungan kemasyarakatan, dokumentasi dan ketertiban dalam lingkungan dinas, ketatalaksanaan dan urusan rumah-tangga serta pengelolaan administrasi perlengkapan, peralatan dan aset kantor.
Rincian Tugas
melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dilingkungan bagian tata usaha dalam rangka penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
melaksanakan penataan administrasi surat-menyurat untuk mempermudah proses lebih lanjut;
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersangkutan urusan kedinasan;
melaksanakan tugas rumah tangga dinas yang meliputi pelayanan angkutan dan akomodasi, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta perjalanan dinas;
mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan perbekalan peralatan dan perawatan termasuk penyimpanan, penggunaan dan penghapusan barang untuk keperluan rumah tangga dinas;
menyiapkan dan memantau penyediaan tempat dan perlengkapannya untuk keperluan pelaksanaan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
melakukan bahan penyusunan jadwal acara dan administrasi kegiatan Kepala dinas;
melaksanakan pengajuan program dan pembinaan serta peningkatan SDM;
menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan masalah kepegawaian yang meliputi usulan kenaikan pangkat, usulan mutasi jabatan, penyelesaian kenaikan gaji berkala, proses pemberian surat cuti, proses usulan pensiun serta pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan kepegawaian;
memproses usulan pengangkatan dan pemberhentian para pejabat pengelola barang lingkup dinas;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.