Sekretaris (MUKHTARUDIN, SH., MM)
Tugas
membantu Kepala Dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Dinas yang meliputi pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas, serta mengelola administrasi urusan keuangan pengelolaan perlengkapan dan aset dinas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas, serta program dan rencana kerja Sekretariat;
pengelolaan urusan umum rumah tangga administrasi surat-menyurat dan kearsipan, administarsi kepegawaian dan administrasi perlengkapan dinas;
pengelolaan administarsi kepegawaian dinas yang meliputi usulan kenaikan pangkat, mutasi jabatan, kenaikan gaji berkala, proses pemberian surat cuti, usulan pensiun serta usulan pemberian sanksi maupun penghargaan pada pegawai;
pengelolaan administarsi keuangan dinas yang meliputi penyusunan anggaran dinas, pembukuan, pertanggungjawaban serta penyusunan laporan keuangan dinas;
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.