Sekretaris (MUKHTARUDIN, SH., MM)

Tugas 

membantu Kepala Dinas dalam melakukan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Dinas yang meliputi pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat-menyurat, kepegawaian, melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas, serta mengelola administrasi urusan keuangan pengelolaan perlengkapan dan aset dinas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (ASRI MU’MINATIN. AM.d)

Tugas 

melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang perencanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan dinas serta penyiapan bahan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan dan pertanggungjawaban dinas

Rincian Tugas

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (LIA MAULIDIANA, SE)

Tugas Pokok

melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dibidang surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, hubungan kemasyarakatan, dokumentasi dan ketertiban dalam lingkungan dinas, ketatalaksanaan dan urusan rumah-tangga serta pengelolaan administrasi perlengkapan, peralatan dan aset kantor.

Rincian Tugas