TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGANÂ
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI DINAS PERHUBUNGANÂ
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perhubungan;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan;
Pelayanan Administratif;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan