“JUDI-Card (Juru Parkir – ID Card)”
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan adalah instansi teknis daerah yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan pelayanan transportasi yang handal dan berkeselamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Lampung Selatan dalam rangka mewujudkan aksesibilitas di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan juga bertanggungjawab atas pemenuhan PAD yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan itu
sendiri.
Salah satu objek yang menjadi bagian dari Dinas Perhubungan untuk dipungut PAD nya adalah terkait Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang terdapat di beberapa lokasi, antara lain Kec. Kalianda, Kec. Sidomulyo, Kec. Way Panji, Kec. Candipuro, Kec. Katibung, Kec. Bakauheni dan Kec. Natar. Masing – masing koordinator parkir pada tiap kecamatan memiliki kewajiban untuk menyetorkan hasil pungutan retribusi tersebut ke Kasda tiap bulannya melalui Bank Lampung. Setiap tiga bulannya, Dinas Perhubungan akan memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tiap – tiap koordinator parkir, sebagai bentuk keterikatan tanggung jawab koordinator parkir kepada Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena nantinya setoran retribusi tersebut akan menyumbang PAD yang akan menunjang pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang ditemui di lapangan, antara lain adanya petugas juru parkir ilegal yang namanya tidak tercantum dalam SPT maupun petugas juru parkir yang tidak menggunakan atribut atau pakaian sebagaimana mestinya yang berakibat pada keluhan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan menginisiasi suatu inovasi yang diberi nama “JUDI-Card (Juru Parkir – ID Card)”, sebagai bentuk tanda pengenal petugas juru parkir yang resmi dan mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan retribusi parkir oleh petugas juru parkir ilegal.