Kepala Dinas (Ir. MULYADI SALEH, MM.)
Tugas
memimpin, Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangan Dinas Perhubungan, melaksanakan pembinaan terhadap aparatur Dinas Perhubungan agar melaksanakan tugas dapat berdaya-guna dan berhasil-guna, melaksanakan kerja sama dan koordinasi dibidang perhubungan dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas dibidang perhubungan.
Fungsi
perumusan program dan kebijakan teknis dibidang perhubungan dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang perhubungan agar sesuai perencanaan yang telah ditentukan;
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan dinas instansi terkait dalam Bidang Perhubungan agar terjadi kesamaan persepsi dan kesatuan langkah dan gerak dalam pelaksanaan pembangunan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.