Kepala Dinas (Ir. MULYADI SALEH, MM.)

Tugas

memimpin, Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangan Dinas Perhubungan, melaksanakan pembinaan terhadap aparatur Dinas Perhubungan agar melaksanakan tugas dapat berdaya-guna dan berhasil-guna, melaksanakan kerja sama dan koordinasi dibidang perhubungan dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran  tugas dibidang perhubungan.

Fungsi