Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Keselamatan (DENI WIRAWAN, ST. MM)

Tugas 

melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan program kerja, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta petunjuk teknis kegiatan urusan Teknik Sarana, Teknik Prasarana dan Bina Keselamatan Transportasi.

Fungsi