Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Keselamatan (DENI WIRAWAN, ST. MM)
Tugas
melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan program kerja, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta petunjuk teknis kegiatan urusan Teknik Sarana, Teknik Prasarana dan Bina Keselamatan Transportasi.
Fungsi
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang sarana prasarana dan keselamatan;
pelaksanaan kebijakan teknis dan strategi pembangunan dalam jangka pendek, menengah dan panjang dibidang sarana prasarana dan keselamatan;
pelaksanaan manajemen dibidang sarana prasarana dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Seksi Teknik Sarana (AYUBI, SE. MM)
Tugas
membantu Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Keselamatan dalam melaksanakan pengumpulan, pelayanan dan pengujian kendaraan bermotor.
Uraian Tugas
mengoordinasi serta menyiapkan kebutuhan sarana teknis dan administrasi pengujian kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor;
melaksanakan pengaturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum;
melaksanakan pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan;
melaksanakan/penentuan pengujian berkala;
melaksanakan pengumpulan data jumlah kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor diwilayah kabupaten;
memberikan izin usaha bengkel umum kendaran bermotor;
melaksanakan pelayanan rekomendasi uji pertama, ubah bentuk, ubah sifat, ubah mesin, ubah cat, mutasi masuk dan keluar kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
melaksanakan perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas/peralatan pengujian kendaraan bermotor;
melaksanakan penderekan kendaraan bermotor; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Teknik Prasarana (AHMAD FATONI, S.Ip)
Tugas
membantu Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Keselamatan dalam menyediakan fasilitas terminal dan fasilitas lalu lintas lainnnya.
Uraian Tugas
mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perparkiran dan terminal;
menyiapkan bahan perencanaan dan penetapan lokasi terminal;
menyiapkan bahan pengesahan rencana bangunan terminal penumpang;
melakukan persetujuan dan pelaksanaan pengoperasian terminal penumpang;
melaksanakan penyusunan, perencanaan, pengembangan, pembangunan, pemeliharaan halte, jembatan penyeberangan, jalan dan tempat parkir diluar badan jalan serta prasarana perhubungan darat;
merencanakan, penentuan lokasi, mengadakan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan, alat pengawasan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung lainnya;
memberikan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
menentukan lokasi, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas tempat parkir untuk umum diluar badan jalan;
melaksanakan penilaian dan rekomendasi pembangunan halte oleh pihak swasta;
melaksanakan penilaian dan pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir oleh pihak swasta;
melaksanakan penilaian dan rekomendasi pembangunan jembatan penyeberangan oleh pihak swasta;
melaksanakan inventarisasi penyelenggaaan prasarana fasilitas pendukung perlengkapan jalan dan kondisi jaringan jalan;
menyiapkan rekomendasi teknis terhadap pemasangan fasilitas umum pada daerah milik jalan, daerah manfaat jalan dan daerah pengawasan jalan;
mengoordinasikan dan mengoperasikan pelayanan parkir berlangganan dan parkir tidak berlangganan untuk kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor diwilayah kabupaten;
melakukan monitoring dan pengawasan perlintasan sebidang kereta api di wilayah kabupaten; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku