mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perparkiran dan terminal;
menyiapkan bahan perencanaan dan penetapan lokasi terminal;
menyiapkan bahan pengesahan rencana bangunan terminal penumpang;
melakukan persetujuan dan pelaksanaan pengoperasian terminal penumpang;
melaksanakan penyusunan, perencanaan, pengembangan, pembangunan, pemeliharaan halte, jembatan penyeberangan, jalan dan tempat parkir diluar badan jalan serta prasarana perhubungan darat;
merencanakan, penentuan lokasi, mengadakan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan, alat pengawasan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung lainnya;
memberikan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
menentukan lokasi, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas tempat parkir untuk umum diluar badan jalan;
melaksanakan penilaian dan rekomendasi pembangunan halte oleh pihak swasta;
melaksanakan penilaian dan pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir oleh pihak swasta;
melaksanakan penilaian dan rekomendasi pembangunan jembatan penyeberangan oleh pihak swasta;
melaksanakan inventarisasi penyelenggaaan prasarana fasilitas pendukung perlengkapan jalan dan kondisi jaringan jalan;
menyiapkan rekomendasi teknis terhadap pemasangan fasilitas umum pada daerah milik jalan, daerah manfaat jalan dan daerah pengawasan jalan;
mengoordinasikan dan mengoperasikan pelayanan parkir berlangganan dan parkir tidak berlangganan untuk kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor diwilayah kabupaten;
melakukan monitoring dan pengawasan perlintasan sebidang kereta api di wilayah kabupaten; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku