Kepala Bidang Lalulintas (AGUS KURNIAWAN, ST.)

Tugas

membantu Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi penyusunan kebijakan Program Kerja dan perumusan kebijakan strategi, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta petunjuk teknis kegiatan urusan Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan.

Fungsi