Kepala Bidang Lalulintas (AGUS KURNIAWAN, ST.)
Tugas
membantu Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi penyusunan kebijakan Program Kerja dan perumusan kebijakan strategi, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta petunjuk teknis kegiatan urusan Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan.
Fungsi
penyelenggaraan Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan;
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemberian bimbingan teknis dan rekayasa lalu lintas di seluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan;
penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian operasional diseluruh wilayah Kabupaten;
penyusunan program kerja dinas perhubungan, serta rencana kerja pada Bidang Lalu Lintas untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas (ISMANUDIN, SE. MM)
Tugas
membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dalam melakukan Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas serta penyusunan laporan dinas.
Rincian Tugas
melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dilingkungan bidang Lalu Lintas dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kerja seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
menyusun rencana kegiatan dan program kerja sebagai pedoman kerja;
mempersiapkan bahan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas dijalan kabupaten dalam Wilayah Kabupaten;
melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas dijalan;
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan;
melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian sarana lalu lintas sesuai kewenangannya;
melaksanakan operasi dan pemeriksaan kendaraan dijalan dan atau prasarana perhubungan lainnya sesuai kewenangannya;
melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dijalan kabupaten dan jalan provinsi/Negara yang berada dalam ibukota kabupaten;
melaksanakan pemeriksaan kendaraan dijalan sesuai kewenangannya; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Informasi Lalin dan PembinaanÂ
Tugas
membantu Kepala Bidang Lalu Lintas dalam melakukan sistem informasi Lalu Lintas dan pembinaan.
Rincian Tugas
melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dilingkungan bidang Lalu Lintas dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kerja seksi Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan dan menyusun bahan untuk pemecahan masalahnya ;
penyediaan data dan informasi mengenai sarana, prasarana dan pengelolaan transportasi di Kabupaten;
melakukan penyusunan program manajemen lalu lintas center berbasis digital;
mempersiapkan dan menghimpun bahan penyusunan dan informasi Lalu Lintas;
mempersiapkan dan menyusun bahan kegiatan forum lalu lintas;
menyusun rencana kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM petugas operasional lalu lintas;
menginventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
menginventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas di jalan kabupaten;
menginventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan di jalan kabupaten; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.