Kepala Bidang Lalulintas (AGUS KURNIAWAN, ST.)
Tugas
membantu Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan koordinasi penyusunan kebijakan Program Kerja dan perumusan kebijakan strategi, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta petunjuk teknis kegiatan urusan Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan.
Fungsi
penyelenggaraan Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Pembinaan;
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemberian bimbingan teknis dan rekayasa lalu lintas di seluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan;
penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian operasional diseluruh wilayah Kabupaten;
penyusunan program kerja dinas perhubungan, serta rencana kerja pada Bidang Lalu Lintas untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.