menyiapkan bahan kajian pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Angkutan Laut, Udara dan Kepelabuhanan;
menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional angkutan laut, angkutan udara dan kepelabuhanan;
menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan kegiatan pihak ketiga dalam pelabuhan, pemanduan, pengerukan dan reklamasi kepelabuhanan;
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penentuan batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) / Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), penetapan lokasi pelabuhan umum, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) serta Pelabuhan Khusus (PELSUS);
menyiapkan bahan rekomendasi rencana induk pelabuhan penyeberangan, DLKR/DLKP yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
menyiapkan bahan koordinasi bimbingan, evaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dibidang survey teknis pengangkatan kerangka kapal dari laut (salvage), pekerjaan bawah air, kegiatan penyelamatan, penggunaan Sarana Pengujian Kecepatan Kapal (SPKK), Sarana Pengujian Gaya Tarik (SPGT), Sarana Pengujian Lainnya;
menyiapkan bahan rekomendasi pembangunan pelabuhan umum, Pelabuhan khusus, Dermaga untuk kepentingan sendiri, serta menyiapkan rekomendasi izin kegiatan pengerukan dan reklamasi kepelabuhan yang berdampak terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan;
menyiapkan bahan laporan operasional kepelabuhan secara berkala/khusus;
mengadakan, memasang dan memelihara rambu pelayaranan;
memberikan izin usaha perusahaan pelayaran dan penunjang angkutan laut;
mengusulkan, pengawasan dan pengendalian terhadap tarif jasa pelabuhan dan tarif angkutan laut dan penyeberangan;
memberikan izin usaha tally, bongkar muat barang dari dan ke kapal serta izin usaha ekspedisi;
melaksanakan pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, pas kecil, konstruksi kapal, permesinan kapal, sertifikat keselamatan kapal, perlengkapan kapal, dokumen pengawakan kapal dan pendaftaran serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal;
melaksanakan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran;
melakukan monitoring perkembangan bandara di wilayah Kabupaten;
menyiapkan bahan pengawasan terhadap wilayah udara di Kabupaten sesuai kewenangan;
memberikan rekomendasi helipad (tempat pendaratan helikopter); dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.