Kepala Bidang Angkutan (DWIKO YOBA, SE. MM)
Tugas
Tugas membantu Kepala Dinas Perhubungan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan program kerja, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta petunjuk teknis kegiatan urusan Angkutan Jalan, Angkutan Laut, Udara dan Kepelabuhanan.
Fungsi
pelaksanaan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat;
pelaksanaan program, penyelengaraan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Angkutan;
pelaksanaan kebijakan teknis dan strategi pembangunan dalam jangka pendek, menengah dan panjang dibidang angkutan;
penyediaan pola jaringan trayek angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Seksi Angkutan Laut, Udara dan Kepelabuhan (YULINAR, SE)
Tugas
membantu Kepala Bidang Angkutan.
Uraian Tugas
menyiapkan bahan kajian pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Angkutan Laut, Udara dan Kepelabuhanan;
menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional angkutan laut, angkutan udara dan kepelabuhanan;
menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan kegiatan pihak ketiga dalam pelabuhan, pemanduan, pengerukan dan reklamasi kepelabuhanan;
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penentuan batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) / Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), penetapan lokasi pelabuhan umum, Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) serta Pelabuhan Khusus (PELSUS);
menyiapkan bahan rekomendasi rencana induk pelabuhan penyeberangan, DLKR/DLKP yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
menyiapkan bahan koordinasi bimbingan, evaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dibidang survey teknis pengangkatan kerangka kapal dari laut (salvage), pekerjaan bawah air, kegiatan penyelamatan, penggunaan Sarana Pengujian Kecepatan Kapal (SPKK), Sarana Pengujian Gaya Tarik (SPGT), Sarana Pengujian Lainnya;
menyiapkan bahan rekomendasi pembangunan pelabuhan umum, Pelabuhan khusus, Dermaga untuk kepentingan sendiri, serta menyiapkan rekomendasi izin kegiatan pengerukan dan reklamasi kepelabuhan yang berdampak terhadap keselamatan pelayaran dan lingkungan;
menyiapkan bahan laporan operasional kepelabuhan secara berkala/khusus;
mengadakan, memasang dan memelihara rambu pelayaranan;
memberikan izin usaha perusahaan pelayaran dan penunjang angkutan laut;
mengusulkan, pengawasan dan pengendalian terhadap tarif jasa pelabuhan dan tarif angkutan laut dan penyeberangan;
memberikan izin usaha tally, bongkar muat barang dari dan ke kapal serta izin usaha ekspedisi;
melaksanakan pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, pas kecil, konstruksi kapal, permesinan kapal, sertifikat keselamatan kapal, perlengkapan kapal, dokumen pengawakan kapal dan pendaftaran serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal;
melaksanakan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran;
melakukan monitoring perkembangan bandara di wilayah Kabupaten;
menyiapkan bahan pengawasan terhadap wilayah udara di Kabupaten sesuai kewenangan;
memberikan rekomendasi helipad (tempat pendaratan helikopter); dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Program dan Pengembangan Angkutan (CAHAYA SUDIRMAN, SE)
Tugas
membantu Kepala Bidang Angkutan dalam pengembangan angkutan.
Uraian Tugas
menyusun ketentuan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan lalu lintas yang meliputi pengendalian bangkitan dan tarikan lalu lintas, kecepatan maksimum dan minimum serta penetapan larangan dan pengendalian penggunaan jalan;
menyusun dan penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan (RUJTJ) dan Rencana Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK);
menyusun kebijakan dan pembinaan pengembangan usaha angkutan;
menyiapkan bahan penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanan dalam Kabupaten;
menyiapkan bahan penyelenggaraan dan pengembangan angkutan multimoda di Kabupaten;
melaksanakan pemantauan dan penilaian atas tingkat pelayanan jaringan jalan dalam wilayah kabupaten yang meliputi volume lalu lintas, kecepatan rata-rata, kecepatan maksimum dan minimum;
mempersiapkan bahan penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten;
menyusun kajian moda pelayanan alternatif kereta api di wilayah kabupaten;
menyiapkan, penetapan dan pelaksanaan tatanan, rencana induk dan pengembangan serta rancang bangun fasilitas pelabuhan;
menyiapkan bahan penyusunan urusan rencana pembangunan, rehabilitasi fasilitas dan peralatan pelabuhan;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Petunjuk dan ketentuan yang berlaku.